BUOL - Aneh bin ajaib hal ini hanya terjadi di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah yakni PT. Putra Lebak Perkasa yang begitu berani menabrak aturan secara terang-terangan dan merasa tidak bersalah.
Hal yang lebih mengejutkan lagi Aparat Penegak Hukum (APH) di negeri ini terkesan diam membisu dan seakan tidak melihat pelanggaran hukum yang begitu besar berlalu tanpa ada penegakan maupun penindakan.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Sungai Labuton Kecamatan Gadung.
Dengan mengantongi IUP komoditas batuan PT. PLP, diduga kuat melakukan tambang emas, ini terlihat dari aktivitas dilokasi perusahaan. Sementara IUP perusahaan tersebut telah mati sejak tanggal 2 Mei 2023.
Dari pantauan Awak Media di lokasi tersebut PT. Putra Lebak Perkasa tidak memiliki Kantor atau Safety Instrumen (Coal Handling System).
Pada hal Coal Handling System itu yakni, terdiri dari beberapa peralatan yang digunakan yaitu ship unloader, conveyor, transfer tower, magnetic separator, stacker, coal crusher. Safety instrumen merupakan suatu sarat utama yang harus di penuhi perusahaan.
Di kutip dari Media KABARTODAY.id PT. Lebak Perkasa mengoperasikan sebanyak lima unit alat berat jenis exavator untuk melakukan pengerukan material dari lokasi yang berada tepat ditengah sungai, lalu dengan menggunakan metode talang biasa digunakan oleh penambang tradisional dalam proses pemisahan material mengandung biji emas.
Penjagaan ekstra ketat oleh petugas TNI yang melakukan pengamanan di lokasi pertambangan, justru semakin menimbulkan tanda tanya, ada apa dibalik aktifitas perusahaan tersebut?
Petugas pintu masuk kawasan perusahaan yang dikonfirmasi media ini, menyebut jika aktifitas perusahaan yang baru berjalan sekitar dua mingguan itu telah memiliki izin, bahkan dijaga oleh aparat TNI sehingga harus koordinasi dulu jika ingin memasuki area tempat alat berat tengah merusak sungai.
"Sebentar ya pak, kebetulan Bos sedang tidak berada di tempat, nanti akan ada petugas keamanan yang datang jika ingin masuk ke dalam, "ujar penjaga pintu masuk, sambil mempersilahkan awak media ini untuk menunggu.
Sambil menunggu jawaban via Handy Talky (HT) dari komunikasi penjaga pintu masuk dengan pengawas perusahaan, akhirnya seorang pria diketahui pselaku penanggungjawab lapangan bernama Edy Utomo datang menemui Crue media ini.
Edy ditemani dua anggota TNI berseragam lengkap mengaku dari satuan Batalyon 711.
" Dari Batalyon pak" kata salah seorang anggota TNI, menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Edy, perusahaan tersebut adalah perusahaan batu pecah dan sudah mengantongi dokumen perizinan. Dan bagi bagi siapapun yang ingin melihat aktifitas di dalam, tidak dibolehkan dengan alasan keamanan.
"Kebetulan Bos lagi tidak ada, nanti kalau mau tanya-tanya tentang perizinan, langsung temui saja Kepala Desa Labuton, "ucap Edy, saat dikonfirmasi Sabtu (20/5/2023).
Sementara Kades Labuton, Idris saat ditemui dirumahnya terkait perusahaan tersebut mengatakan, tidak mengetahui soal keberadaan perusahaan yang melakukan aktivitas di wilayahnya.
Meski hanya sebatas omongan, penjelasan Kades Labuton terkait keberadaan PT. Lebak Perkasa sangat nengejutkan dan aneh bin ajaib. Masa Sih Kades tidak mengetahuinya benar kah ? Hanya Kades Labuton yang tahu.
Disinggung terkait adanya pengolahan emas bukan galian C seperti yang disampakannya, Kades mengaku tidak mengetahui soal itu dan meminta kepada wartawan agar menanyakan ke pihak pemerintah Kabupaten.
Bahkan tidak tangung-tangung pelanggaran ini diancaman kurungan penjarahnya hingah 15 tahun penjara dan atau denda 15 miliar dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.jelas aturan perundangan yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan
Kejahatan terorganisasi (atau kejahatan terorganisir) adalah kejahatan yang dilakukan oleh kelompok atau perusahaan yang sangat terpusat untuk terlibat dalam kegiatan ilegal pada tingkat transnasional, nasional, atau lokal, dengan tujuan paling sering untuk mendapatkan keuntungan. Berita ini benar-benar hasil investigasi Olehnya nantikan edisi berikutnya